Perlunya Debirokratisasi, tidak sekedar Reformasi
Birokrasi
Oleh:
Chandra Bonny
Pada tahun
1764 di Perancis, salah seorang perintis studi Birokrasi De Gournay dalam
Albrow (1989:2) menemukan sebuah penyakit pada pemerintahan yang disebut
“Buruemania” untuk menyebutkan bentuk pemerintahan yang banyak dikeluhkan oleh
public, dimana pejabat, sekretaris, juru tulis, para inspektur dan profesi-profesi
birokrasi lainnya diangkat bukan menguntungkan kepentingan umum, akan tetapi
justru lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Berangkat
dari situlah, maka istilah birokrasi mulai populer, seperti istilah democracy,
istilah ini kemudian mengalami translate-rasi sehingga menjadi “bureaucracy”.
Kata ini dalam kamus diartikan sebagai kekuasaan pejabat dalam pemerintahan.
Mengapa perlu debirokratisasi?
Fenomena
birokrasi selalu menjadi topik menarik
untuk dicermati, karena hampir setiap orang mengeluh ketika berhadapan dengan
birokrat. Sehingga menimbulkan kesan bahwa birokrat tidak mampu melakukan
hal-hal yang dianggap tepat olehi publik. Pada umumnya
persepsi yang muncul ketika
terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh birokrasi ialah: (1) Tidak
disiplin dalam penggunaan waktu untuk penyelesaian suatu urusan; (2)
Berbelit-belit dalam proses suatu urusan; dan (3) Terjadinya pemborosan yang dilakukan dalam setiap kegiatan
dan aktivitas.
Kenyataan
empirik menunjukkan bahwa konsep birokrasi yang dipergunakan di Indonesia
mengalami kendala-kendala yang terdapat pada sistem birokrasi administrasi
publik, pelaksanaan pelayanan publik dan
kebijakan publik relatif lamban dan berbelit-belit, karena para birokrat bisa
dikatakan masih terjangkiti oleh penyakit inefisiensi dan berperilaku korup.
Hal ini dapat terjadi diantaranya disebabkan oleh birokrasi kita lebih
mengutamakan formalitas dibandingkan dengan kreativitas yang disebabkan karena hampir semua
kegiatan pemerintahan selalu terikat dengan ketentuan dan peraturan.
Dvorin Eugene
P. dan Simmons, Robert H. (2000:40), mengatakan bahwa birokrasi merupakan
tempat penyimpanan suatu kepercayaan masyarakat umum yang khas dan unik bahkan meski birokrasi pemerintahan itu
dipandang sebagai pejabat yang dapat disuap. Hal inilah yang mendasari Dvorin
Eugene P. dan Simmons, Robert H. (2000:40), menyebutnya sebagai penyakit sosial yang diberi nama
“bureusis”. Sedangkan Warsito Utomo (2006), menyeebut penyakit birokrasi
sebagai “penyakit bureaunomia”. Penyakit ini mempengaruhi pelaksanaan teknis
operasional pemerintahan, tetapi lebih berpengaruh pada derajat tingkat
kebijakan pemerintah atau formulasi kebijakan pemerintah. Menurut Warsio Utomo (2006)
bureaunomia dilakukan oleh kekuatan politik praktis untuk juga mempengaruhi
birokrasi pemerintahan di dalam melayani masyarakat. Bureaunomia menanamkan pengaruhnya di dalam birokrasi
pemerintahan dengan mendudukkan orang-orang partai yang bukan birokrat
professional di dalam jajaran birokrasi atau memberikan privilege pada aparat birokrasi yang berafiliasi dengan kekuatan
partainya. Oleh karena itulah perlu dilakukan debirokratisasi untuk
menyembuhkan penyakit inefisiensi dan perilaku korup tersebut.
Kesimpulan:
Birokrasi di Indonesia mutlak membutuhkan penyegaran dalam sistem pelayanan publik, karena itulah yang diperlukan oleh masyarakat
kita dewasa ini. Debirokratisasi merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara untuk meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat demi terciptanya good
dan clean governance. Dengan adanya program reformasi birokrasi masyarakat menaruh harapan besar akan ada
perubahan dalam bentuk kemajuan secara signifikan terhadap pelayanan publik nantinya. Berbagai kegiatan yang menyangkut
dengan proses pelayanan publik
akan mendapatkan tempat yang semestinya bila debirokratisasi dapat berjalan
dengan baik dan reformasi birokrasi benar-benar dilaksanakan dengan
sungguh-sungguh.