Rabu, 04 Juni 2014



Perlunya Debirokratisasi, tidak sekedar Reformasi Birokrasi
Oleh: Chandra Bonny
Pada tahun 1764 di Perancis, salah seorang perintis studi Birokrasi De Gournay dalam Albrow (1989:2) menemukan sebuah penyakit pada pemerintahan yang disebut “Buruemania” untuk menyebutkan bentuk pemerintahan yang banyak dikeluhkan oleh public, dimana pejabat, sekretaris, juru tulis, para inspektur dan profesi-profesi birokrasi lainnya diangkat bukan menguntungkan kepentingan umum, akan tetapi justru lebih mengutamakan kepentingan pribadi, kelompok dan golongan. Berangkat dari situlah, maka istilah birokrasi mulai populer, seperti istilah democracy, istilah ini kemudian mengalami translate-rasi sehingga menjadi “bureaucracy”. Kata ini dalam kamus diartikan sebagai kekuasaan pejabat dalam pemerintahan.
Mengapa perlu debirokratisasi?
Fenomena birokrasi selalu menjadi topik menarik untuk dicermati, karena hampir setiap orang mengeluh ketika berhadapan dengan birokrat. Sehingga menimbulkan kesan bahwa birokrat tidak mampu melakukan hal-hal yang dianggap tepat olehi publik. Pada umumnya persepsi yang muncul ketika terkait dengan pelayanan yang diberikan oleh birokrasi ialah: (1) Tidak disiplin dalam penggunaan waktu untuk penyelesaian suatu urusan; (2) Berbelit-belit dalam proses suatu urusan; dan (3) Terjadinya pemborosan yang dilakukan dalam setiap kegiatan dan aktivitas.
Kenyataan empirik menunjukkan bahwa konsep birokrasi yang dipergunakan di Indonesia mengalami kendala-kendala yang terdapat pada sistem birokrasi administrasi publik, pelaksanaan pelayanan publik dan kebijakan publik relatif lamban dan berbelit-belit, karena para birokrat bisa dikatakan masih terjangkiti oleh penyakit inefisiensi dan berperilaku korup. Hal ini dapat terjadi diantaranya disebabkan oleh birokrasi kita lebih mengutamakan formalitas dibandingkan dengan kreativitas yang disebabkan karena hampir semua kegiatan pemerintahan selalu terikat dengan ketentuan dan peraturan.
Dvorin Eugene P. dan Simmons, Robert H. (2000:40), mengatakan bahwa birokrasi merupakan tempat penyimpanan suatu kepercayaan masyarakat umum yang khas dan unik bahkan meski birokrasi pemerintahan itu dipandang sebagai pejabat yang dapat disuap. Hal inilah yang mendasari Dvorin Eugene P. dan Simmons, Robert H. (2000:40), menyebutnya sebagai penyakit sosial yang diberi nama “bureusis”. Sedangkan Warsito Utomo (2006), menyeebut penyakit birokrasi sebagai “penyakit bureaunomia”. Penyakit ini mempengaruhi pelaksanaan teknis operasional pemerintahan, tetapi lebih berpengaruh pada derajat tingkat kebijakan pemerintah atau formulasi kebijakan pemerintah. Menurut Warsio Utomo (2006) bureaunomia dilakukan oleh kekuatan politik praktis untuk juga mempengaruhi birokrasi pemerintahan di dalam melayani masyarakat. Bureaunomia menanamkan pengaruhnya di dalam birokrasi pemerintahan dengan mendudukkan orang-orang partai yang bukan birokrat professional di dalam jajaran birokrasi atau memberikan privilege pada aparat birokrasi yang berafiliasi dengan kekuatan partainya. Oleh karena itulah perlu dilakukan debirokratisasi untuk menyembuhkan penyakit inefisiensi dan perilaku korup tersebut.
Kesimpulan:
Birokrasi di Indonesia mutlak membutuhkan penyegaran dalam sistem pelayanan publik,  karena itulah yang diperlukan oleh masyarakat kita dewasa ini. Debirokratisasi merupakan salah satu cara dari sekian banyak cara untuk meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat demi terciptanya good dan clean governance. Dengan adanya program reformasi birokrasi masyarakat menaruh harapan besar akan ada perubahan dalam bentuk kemajuan secara signifikan terhadap pelayanan publik nantinya. Berbagai kegiatan yang menyangkut dengan proses pelayanan publik akan mendapatkan tempat yang semestinya bila debirokratisasi dapat berjalan dengan baik dan reformasi birokrasi benar-benar dilaksanakan dengan sungguh-sungguh.